Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Ciduk Pengguna Narkoba Jenis Ganja dari Kecamatan Pahae Jae

TersangkaMZG, pelaku pengguna narkotika jenis ganja yang berhasil diciduk Polres Taput dari kediamannya di Desa Nahornop, Pahae Jae pada Rabu (11/10/2023) lalu.suaratani.com-ist

 SuaraTani.com – Taput| Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus salah seorang pengguna narkotika jenis ganja dari Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput.

Tersangka yang bernama MZG (44) warga Desa Nahornop Marsada, berhasil diringkus, Rabu( 11/10/2023 ) dari kediamanya.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, SH, membenarkan hal penangkapan tersebut.

Gultom lebih rinci menjelaskan, penangkapan tersangka oleh Opsnal Sat Narkoba berawal dari keresahan warga.

Selama ini yang bersangkutan sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati narkoba jenis ganja tanpa bayar.

Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut.

Ketika dirinya memiliki ganja,  Ianya membawa ke warung tuak dan menghisapnya di warung itu. Lalu menawarkannya terhadap orang-orang untuk mengisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran.

"Satu sampai dua kali dilakukan seperti itu, lalu, ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minuman nya berupa tuak di warung," ujar Gultom kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu (14/10/2023).

Kegiatan tersebut pun membuat warga resah sehingga menginformasikan ke Sat Narkoba melalui layanan hotline telephone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.

Saat informasi tersebut diterima, tim pun turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.

"Saat penangkapan petugas pun berhasil menyita barang bukti dari kantong nya dan sebahagian di simpan dari rumahnya berupa 1  paket narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram,"  tegas gultom.

Setelah itu tim memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya, MZG terus terang mengakui bahwa ganja kering tersebut dibelinya dari temannya yang berinisial L yang merupakan warga Tapanuli Selatan.

Saat bertransaksi dengan L mereka diawali dengan komunikasi telfon dan bertemu di perbatasan Taput dan Tapsel. 

"Saat ini L masih pengejaran tim Opsnal kita, “ sebut Gultom.

Saat ini tersangka MZG sudah resmi ditahan dengan menerapkan pasal pasal 111 ( 1 )  sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. *(darwin nainggolan)