Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi saat memaparkan kasus penyelewengan solar subsidi yang dilakukan 5 orang pelaku di SPBU Tarabunga, Jumat (6/10/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Polres Taput mengamankan 5 orang pelaku penyelewengan solar bersubsidi dari SPBU Tarabunga  yang terletak di Kecamatan Sipoholon, Jumat (6/10/2023) dini hari.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, menyebutkan kelima pelaku yang diamankan adalah petugas SPBU dan masyarakat.

Yakni BS (19) supir CKB, RS (19),  warga Situmeang Habinsaran yang bekerja sebagai kenek, dan  HS (31), supir yang diketahui sebagai warga Hutabaginda Tarutung.

“Sementara 2 pelaku lainnya, yakni IWS (46) dan MS (31), berstatus sebagai petugas SPBU Tarabunga,” ujar Johanson saat memberikan keterangan di Mapolres Taput, Jumat (6/10/20230.

Johanson mengungkapkan, kronologi penangkapan dilakukan terhadap BS dan RS dilakukan Jumat dinihari sekira pukul 00.15 WIB. 

Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar sebanyak 90 liter menggunakan 3 jerigen. 

Pembelian sudah dilakukan berulang kali pada dispenser pompa solar nomor 3.

"Pengakuan tersangka, solar akan dijual kepada Andi Situmeang," kata Johanson didampingi tim Ditreskrimsus Polda Sumut, Kasat Rekrim Taput AKP Dalianto Habeahan dan Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom.

Kemudian, lanjut Johanson, dari pengembangan setelah pelaku diamankan, personel kemudian mengamankan HS, sekira pukul 1.35 WIB. 

Penangkapan juga dilakukan saat HS sedang melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi sebanyak 500 liter dengan menggunakan L300 yang sudah dimodifikasi dengan Balteng serta jerigen masing-masing berisikan 30 liter (120 liter total-red).

"Saat itu juga personel kita langsung mengamankan 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yang melakukan pengisian solar kepada pelaku," tambahnya.

Modus operandinya papar Johanson, pelaku bekerjasama dengan petugas SPBU dengan cara membayar Rp10.000 per jerigen, dan Rp 300.000 untuk pengisian Balteng ke petugas SPBU.

"Para tersangka ini dari 2  kelompok yang berbeda. Kelompok pertama baru 6 bulan beroperasi, sedangkan kelompok kedua sudah lama. Sementara untuk petugas SPBU yang terlibat, pengakuannya ada yang sudah 1 tahun dan 5 tahun," kata Johanson.

Johanson kembali mengatakan, masih menyelidiki adanya dugaan keterkaitan pemilik SPBU dalam itu.

“Pemilik SPBU belum kita mintai keterangannya, kerugian negara atas aksi saat ini sekitar Rp4,8 juta. Nantinya para pelaku ini akan dijerat pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.

Saat ini, kelima pelaku serta barang bukti berupa 2 unit kendaraan L300 (angkutan CKB) serta L300 pickup berisikan Balteng 500 liter dan 7 jerigen BBM subsidi jenis Bio Solar berisikan 210 liter diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. *(darwin nainggolan)