SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Perdagangan
(Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan,
pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social mediadan social commerce.
Pemerintah
mendorong Tiktok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan
Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan
Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace)atau niaga elektronik
(e-commerce).
Hal
ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre
(ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).
"Pemerintah tidak
melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan
promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerceharus mendaftar dulu,"
ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag
Zulkifli Hasan mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023.
Kementerian
Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lainyang
bermanfaat.
"Kami
sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang
dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang
yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," lanjut Mendag
Zulkifli Hasan.
Kementerian
Perdagangan disebutkan Mendag Zulkifli juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk
memasuki ekosistem digital.
Sebelumnya,
pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara
daring.
Pemerintah
menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.
"Pelaku
usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau
digital. Sebelumya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional
agar bisa berjualan secara langsung di
e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus
hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan.
Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023," pungkasnya. *(jasmin)