Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Dorong Tiktok Mendaftar sebagai Lokapasar

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua di Jakarta, Rabu (4/10/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan  menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social mediadan social commerce.

Pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan   Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace)atau niaga elektronik (e-commerce).

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan ke Pusat  Perbelanjaan International Trade Centre (ITC)  Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu  (4/10/2023). 

"Pemerintah  tidak  melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.  Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerceharus mendaftar dulu," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023.

Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk  mengembangkan bidang-bidang lainyang bermanfaat.

"Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan disebutkan Mendag Zulkifli juga mendorong pelaku  usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di  pasar tradisional untuk berjualan secara daring.

Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang  dengan seimbang.

"Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Sebelumya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar  bisa berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus  hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023," pungkasnya. *(jasmin)