Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ombudsman Sumut Sarankan PT GSA Ditutup Sementara

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait keberadaan PT GSA yang dikeluhkan warga, Senin (9/10/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Pemerintah disarankan menghentikan sementara operasi pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (GSA).

Sebab pabrik yang beroperasi di dekat kawasan pemukiman ini tidak memiliki izin industri dan tidak mempunyai instalasi pengolahan limbah yang baik.

Saran ini disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), usai meminta keterangan para pihak yang terkait dengan PT GSA dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Senin (9/10/2023).

Hadir dalam permintaan keterangan itu Kadis Lingkungan Hidup (LH) Medan Suryadi Panjaitan, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut, Irfan Hulu, serta dari PT GSA diwakili Manager Operasi Darmawan Lase. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, penghentian sementara ini penting untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan. 

"Tim Disperindag Sumut menyebutkan bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik," kata Abyadi Siregar. 

Dengan fakta-fakta itu, kata Abyadi, maka sangat logis dan beralasan untuk menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sementara menghentikan pengoperasian PT GSA. 

"Kasihan masyarakat karena selama 4 tahun PT GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara," ujarnya. 

Abyadi menuturkan, penutupan sementara itu dilakukan mengingat perusahaan tidak memiliki izin industri, melainkan izin perdagangan. 

Namun fakta di lapangan, perusahaan justru melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara di lingkungan tersebut, dan menimbulkan kebisingan selama 24 jam.

“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” tuturnya.  

Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase, mengakui ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. 

Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.

“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan, mengatakan bahwa PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut, Irfan Hulu, mengatakan bahwa PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tidak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

“Artinya dia tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri,” ujarnya.

Sementara Suheri, perwakilan warga mengatakan keberadaan perusahaan di tengah pemukiman padat penduduk sangat meresahkan, karena operasional perusahaan selama 4 tahun ini telah mencemari lingkungan dengan abu sisa produksi jagung. 

Tidak hanya debu yang mencemari udara, air hingga makanan, suara kebisingan mesin pabrik juga sangat mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

“Kami hanya ingin hidup tenang, hidup sehat, nyaman seperti sebelum ada perusahaan ini,” ujarnya.

Ombudsman masih terus melanjutkan permintaan keterangan pihak terkait untuk menggali informasi yang lebih detail terkait pengoperasian PT GSA. 

Karena itu, Ombudsman kembali mengundang DPM PTSP Kota Medan dan DPM PTSP Sumut. 

"Surat undangan sudah dilayangkan sore ini. Diharap mereka datang," tutup Abyadi. *(junita sianturi)