Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mendag Zulkifli Hasan: Pasar Rakyat Jantung Ekonomi Rakyat

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Wali Kota Pekalongan melakukan peresmian pembangunan Pasar Banjarsari di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Pekalongan| Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan komitmennya dalam menggerakkan perekonomian rakyat di berbagai daerah.

Komitmen terus ditunjukan melalui kerja nyata dengan melakukan pembangunan pasar rakyat. 

Pada Rabu (11/10/2023), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meresmikan pembangunan Pasar Banjarsari di Pekalongan, Jawa Tengah. 

Pembangunan pasar rakyat ini diharapkan akan menumbuhkan perekonomian daerah karena pasar merupakan jantung perekonomian rakyat.

“Pasar rakyat itu jantungnya perekonomian rakyat. Percepatan pembangunan pasardapat membantu  rakyat agar dapat berjualan dengan nyaman. Tentunya hal ini membutuhkan kolaborasi dan kepemimpinan yang baik dari pemerintah pusat dan daerah,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan kepada para pedagang yang memiliki toko luring (luar jaringan) agar dapat mengembangkan usaha mereka dengan berjualan secara daring (dalam jaringan). 

“Pengembangan keterampilan pedagang itu penting sehingga tidak hanya dapat berjualan secara luring, tetapi juga secara daring melalui platform e-commerce," jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan berharap, setelah selesai dibangun, Pasar Banjarsari ini dapat menjadi ikon bisnis yang menggerakkan roda perekonomian masyarakat Pekalongan. 

"Pasar ini dirancang dengan fasilitas yang dapat bersaing dengan pasar modern dan fasilitas lainnya yang akan menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi pengunjung," imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Pada kesempatan ini, Mendag Zulkifli Hasan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendukung produk dalam negeri. 

Ditegaskannya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Permendag tersebut bertujuan untuk melindungi ekosistem UMKM agar terlindungi; serta mengatur kembali impor dan fungsi media sosial, social commerce, dan niaga elektronik (e-commerce). *(jasmin)