Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Rampungkan Materi Teknis Rencana Penataan Ruang Laut

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Nantinya materi ini selanjutnya akan menjadi rujukan untuk penyusunan Peraturan  Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, sebanyak 10 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi. 

Sementara 24 provinsi lainnya telah memiliki Persetujuan Menteri Kelautan Perikanan terhadap Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) dan Pameran Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut.

Lebih lanjut Victor menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dari 34 Provinsi diluar daerah otonom baru (DOB), terdapat 10 Provinsi menyatakan tidak ada Perubahan Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K sehingga dapat dilakukan proses integrasi dengan RTRW Provinsi.

Sementara 24 Provinsi menyatakan perubahan muatan Materi Teknis Peraturan Pesisir/RZWP-3-K sehingga perlu melakukan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir sesuai dengan Permen KP 28/2021.

“Dari 34 Provinsi kini 10 provinsi sudah mempunyai Perda RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Bengkulu,” ungkap Victor.

Victor juga menyampaikan, Materi Teknis Perairan Pesisir pada Peraturan Daerah RTRW merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy).

Yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut.

Senada dengan Victor, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menjelaskan bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan. 

Tanpa instrumen tersebut, dapat terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi hingga konflik antar pemangku kepentingan yang sulit untuk diatasi.

“Melalui Rapat Kerja Teknis Nasional ini saya tentu berharap penyusunan Perda RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera terselesaikan,” ujarnya. *(putri)