Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

Seorang petugas daru DJPRL KKP mengawasi proses penguburan bangkai Hiu paus yang ditemukan mati ketika terdampar di Pantai Banjar Yeh Kuning, Jembrana Bali.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menguburkan hiu paus dengan berat sekitar 1 ton. Hiu paus itu didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali.

“Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani hiu paus ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, dalam keterangannya di Jakarta.

Victor menerangkan bahwa hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

"Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku" ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, menjelaskan, melalui hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa ikan yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus) berkelamin jantan. 

Bangkai ikan ditemukan oleh nelayan setempat dan dilaporkan ke Polres Pekutatan Jembrana. Jenis ikan yang statusnya dilindungi penuh ini ditemukan pada dini hari dalam keadaan mati.

"Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih 1 ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan," urai Getreda.

Getreda juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan penanganan bangkai hiu paus tersebut. 

Mengingat kondisi bangkai serta lokasi yang berpasir dan landai, maka metode penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat.

“Penyebab kematian hiu paus yang terdampar ini belum dapat dipastikan dan menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network),” pungkasnya.

Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN). *(putri)