Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Integrasikan Pengurusan SKP dengan OSS

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan integrasi sistem Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dengan Online Single Submission (OSS).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan integrasi sistem Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dengan Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari percepatan dan kemudahan layanan, sehingga pengurusan SKP akan semakin mudah.

"Integrasi ini menunjukkan kemudahan dan kepentingan masyarakat menjadi utama, bukan ego sektoral," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo.

Budi menyampaikan pelaku usaha tak perlu lagi ke portal SKP, melainkan cukup dari OSS. Setelah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha tinggal masuk ke menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan memilih menu SKP.

"Jadi tidak usah buka banyak-banyak portal, tinggal ke OSS dan lanjut ke SKP," terang Budi.

Dikatakannya, SKP merupakan bukti bahwa pelaku usaha telah menerapkan standar pengolahan ikan yang baik yang disebut juga sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).

"Kalau sudah ada SKP, berarti produk yang dihasilkan berasal dari pengolahan yang sesuai dengan kaidah keamanan pangan," terang Budi.

Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto mengatakan SKP terbit maksimal 2 hari kerja, jika persyaratan telah terpenuhi.

"Penerbitan cepat selama syarat lain terpenuhi," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Widya menyebutkan bahwa dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di daerah akan mendapatkan notifikasi ketika pelaku usaha mengurus SKP melalui OSS. 

Notifikasi tersebut menjadi penanda agar dinas segera menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan melakukan pengecekan dan memberikan rekomendasi.

"Semangat integrasi ini agar dinas dapat segera menerbitkan rekomendasi setelah dilakukan pengecekan pengajuan," tuturnya.

 Widya berharap kemudahan ini membuat pelaku usaha semakin termotivasi untuk mengurus SKP. Selain itu, pengurusan sertifikasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

 "Semoga semakin banyak UMKM yang mengantongi SKP yang menghasilkan produk-produk yang bermutu. Satu hal yang perlu diingat, pengurusan SKP ini gratis," tutupnya. *(putri)