Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinas Pertanian Taput Gelar Koordinasi Terkait Hasil Groundcheck Lahan baku sawah

Sekda Kabupaten Taput, Indra Simaremare saat membuka rapat koordinasi Hasil Groundcheck Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2019,  di Balai Data Martua Kantor Bupati Taput, Selasa (24/10/2023).suaratani.com-ist

 SuaraTani.com - Taput| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra S Simaremare, membuka rapat koordinasi Hasil Groundcheck Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2019,  di Balai Data Martua Kantor Bupati Taput, Selasa (24/10/2023).

Rapat Koordinasi dilakukan oleh Dinas Pertanian Taput bersama Tim kelompok kerja (Pokja) dan Tim Teknis Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2023 yang didampingi konsultan, membahas terkait hasil Groundcheck  Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2019.

Dalam arahannya, Indra Simaremare, menyampaikan, Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian sangat penting. Hal ini bertujuan untuk mengontrol alih fungsi lahan.

Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Peraturan Presidenn(Perpres) no. 59 tahun 2019, yang merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

"Perpres inilah yang kemudian mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan Lahan Sawah yang Dilindungi,untuk mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)," ujar Indra Simaremare didampingi Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak, Kadis Pertanian SEY Pasaribu.

Dalam mempercepat implementasi Perpres tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu.

Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah.

"Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh Tim Terpadu untuk Usulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ini menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN," jelas Indra Simaremare.

Sebelumnya dalam laporannya, Kadis Pertanian SEY Pasaribu menyampaikan,Tim Pokja RPLP2B akan melakukan sinkronisasi hasil Groundcheck LBS tahun 2019 terkait batas wilayah Tapanuli Utara dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.

"Kegiatan RPLP2B merupakan suatu langkah strategis untuk menghasilkan pembaharuan data yang valid sebagai dasar hukum untuk perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara," ujar SEY Pasaribu.

Lebih lanjut SEY Pasribu menyebutkan, secara keseluruhan, hasil koordinasi Pokja RPLP2B nantinya akan sama-sama disepakati dan perlu dilakukan validasi antar OPD maupun lembaga untuk menghasilkan pembaharuan data yang akurat. *(darwin nainggolan)