Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bocah 8 Tahun Tewas Dilindas Truck, Sat Lantas Polres Taput Olah TKP

Personel Sat Lantas Polres  Taput melakukan olah TKP terlimdasnya seorang anak.suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Taput| Seorang bocah yang masih bersia 8 tahun tewas di tempat kejadian akibat terlindas  dumb truck, Senin (23/10/2023) di Jalan Umum Pangaribuan – Sipirok,  Km 01-02  Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Lantas  AKP Dahnial Saragih, saat dikonfirmasi wartawan di ruang membenarkan peristiwa itu.

Dijelaskannya,, dari keterangan ibu korban Nuryani (44)  disebutkan bahwa sebelum putranya meninggal,  masih dilihat sedang bermain-main di depan rumahnya.

"Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut," kata Dahnial.

Atas peristiwa tersebut,  tim unit kecelakaan Sat Lantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pengemudi truck colt diesel bernomor polisi BK 8885 ES yakni  Ricky Haposan Silitonga (22 ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan sedangkan mobilnya dijadikan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat mobil melaju dari arah Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, tiba-tiba korban memotong jalan tepat di depan rumahnya.

Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung.

Karena korban tiba tiba memotong sehingga supir dumb truck pun tidak sempat mengelak.

Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia di tempat.

Jenazah korban sudah di serahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman.

Untuk pengemudi truck di kenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. *(darwin nainggolan)