Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diciduk Polres Taput dalam kurun waktu 2 hari dari 2 tempat yang berbeda.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap 3 orang  pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi dari 2 tempat berbeda.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat kepada Polres Taput. Setelah diselidiki lebih lanjut, tim opsnal narkoba pun bergerak cepat, dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H,  melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, menjelaskan, penangkapan itu dilakukan  dalam kurun waktu 2 hari.

Ketiganya yaitu, SS (29), warga dusun I Siabal-abal,  Desa Siabal- Abal II Kecamatan Sipahutar, MS (40), warga Desa Sipahutar II, Kecamatan Sipahutar Taput dan OTPN (27), warga Jl.Jambu, Desa Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

“Tersangka SS dan MS berhasil ditangkap, Kamis, (14/9 2023 ) di tempat yang berbeda di Kecamatan Sipahutar, Taput. Sedangkan tersangka OTPN berhasil ditangkap Jumat (15/9/2023) di Jalan Balige, Desa Pariksabungan,  Kecamatan Siborongborong, Taput, tepatnya di depan Café Rap Tauli,” ujar Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Dijelaskan Santosi, tersangka yang pertama sekali berhasil ditangkap adalah SS yang sedang menunggu pembeli di salah satu warung kopi di Desa Siabal-abal II sekitar pukul 21.00 wib. 

Tetapi belum sempat terjadi transaksi, tim opsnal narkoba langsung mengamankannya karena dikhawatirkan gerakan petugas sudah tercium.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat pendukungnya dari badannya yaitu, 1 lembar plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.05 Gr, 1 bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp100.000 dan 1 unit handphone.

Saat diinterogasi, awalnya tersangka SS berbelit-belit tidak mau jujur memberitahukan dari mana sumber narkoba tersebut untuk diperjualbelikan. Namun setelah dibujuk petugas, akhirnya tersangka SS  berkata jujur.

SS menceritakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka MS. Tak mau lepas dari tangan petugas, akhirnya malam itu juga tersangka MS dikejar ke kediamannya di Desa Sipahutar I. 

Sekitar pukul 22.00 wib, tersangka MS berhasil diringkus di teras rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba berupa  1 lembar plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.06 Gr, uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 unit handphone.

Setelahnya kedua tersangka dibawa ke Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Saat diperiksa, kedua tersangka pun mengakui kalau mereka sudah beraksi bersama mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Sipahutar sudah sekitar 1 tahun.

“Dalam pengakuannya, dengan peran yang berbeda, tersangka MS membeli barang dari Balige Kabupaten Toba, selanjutnya tersangka SS mèngedarkan di Kecamatan Sipahutar, Taput,” kata Santoso. 

Selanjutnya kata Santoso, pada hari Jumat (15/9/2023,) tim opsnal kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ekstasi dan ganja di sekitaran Kecamatan Siborongborong, Taput.

Tanpa membuang waktu, tim pun bergerak cepat dan hasilnya pun terbukti. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menciduk seorang warga Kabupaten Toba berinisial OTPN dari  depan cafe Rap Tauli Siborongborong.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa serbuk pil ekstasi dengan berat 3,92 Gr, 1 paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 2,22 Gr, uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 unit handphone.

"Saat ini ketiga tersangka masih dalam  pemeriksaan di unit narkoba,  untuk pengembangan ke bandar lebih besarnya lagi,” ucap Santoso. *(darwin nainggolan)