SuaraTani.com – Medan|| Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali mengapresiasi Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut yang menggrebek gudang penampungan BBM ilegal jenis Solar di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut yang telah melakukan penggrebekan gudang BBM ilegal di Medan Labuhan.
"Saya amati dalam beberapa minggu terakhir ini setidaknya sudah ada 2 gudang BBM ilegal yang menjadi temuan oleh Polda Sumut. Kami sangat mendukung upaya Polda Sumut untuk menegakkan aturan terkait BBM subsidi," kata Satria di Medan, Rabu (6/9/2023).
Dalam beberapa kasus penemuan gudang BBM ilegal, hampir disertai dengan penemuan mobil box modifikasi, oleh sebab itu Pertamina akan lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini.
"Jadi, jangan heran, jika petugas operator SPBU akan bertanya-tanya kepada konsumen jika menemui mobil box yang mencurigakan seperti "helikopter", kerap berkeliling SPBU untuk membeli Biosolar dan menimbunnya,” jelas Satria.
Menurutnya, Pertamina akan hadir jika diperlukan keterangan dalam proses penegakkan hukum ini. Ia mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM dan LPG subsidi, dapat segera melapor kepada pihak kepolisian dan Pertamina Call Center di nomor 135.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM," kata Satria.
Sebelumnya, Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggrebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Diketahui, Tim Gabungan Polda Sumut dan Bareskrim Polri melakukan penggerebekan gudang di kawasan Medan Labuhan, Senin (4/9/2023).
Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan 11 orang, dimana 4 org diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. *(ika/ril)