Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.
Karena itu, menurut Pj Gubernur Hassanudin, ini perlu menjadi perhatian khusus.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” kata Hassanudin, saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/9).
Sayangnya, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka.
Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut, Manager Nasution, mengatakan, Pj Gubernur Sumut sepakat Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK.
Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani layanan kesehatan korban.
“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” kata Manager Nasution, usai pertemuan.
Selain itu, LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerja sama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut.
Sebelumnya kerja sama ini telah ditandatangani di tahun 2019, namun sempat terhenti realisasinya karena pandemi Covid-19.
“Kita memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani, terakhir kerja sama ini lima tahun lalu dan akan kita perbaharui,” kata Manager Nasution. *(wulandari)