Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ombudsman RI Dorong Rutan Kelas I Medan Tingkatkan Pelayanan Publik

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, bersama Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut,  Abyadi Siregar saat melakukan Sidak di Rutan Kelas I Medan, Jumat, (15/9/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan|  Anggota Ombudsman Repulik Indonesia (RI), Indraza Marzuki Rais, bersama Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rutan Kelas I Medan, Jumat, (15/9/2023).

Dari hasil Sidak itu, Ombudsman RI mendorong peningkatan pelayanan publik di Rutan Kelas I Medan.

"Dari hasil sidak kita tadi, kita menemukan bahwa pelayanan di Rutan Kelas I Medan ini sudah cukup baik. Apalagi jika dibandingkan dengan Rutan atau Lapas yang pernah saya kunjungi sebelumnya," ujar Indraza Marzuki Rais.

Kendati demikian, jelas Indraza, pihaknya akan terus mendorong perbaikan pelayanan publik di Rutan Kelas I Medan tersebut.

"Termasuk juga kita akan mendorong Kemenkumham untuk menggandeng para pihak terkait untuk memberdayakan sekaligus menampung hasil karya-karya warga binaan di Rutan Kelas I Medan ini," jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, menambahkan, meski secara umum cukup baik, tetapi pihaknya tetap mendorong agar Rutan Kelas I Medan terus berbenah agar lebih baik lagi.

"Kenapa kita mendorong agar terus meningkatkan pelayanan, karena hal itu merupakan amanat Undang-undang. Baik Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," tambahnya.

Misalnya, lanjut dijelaskan Abyadi, dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik antara lain disebutkan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Di Rutan sendiri, da beberapa jenis layanan misalnya pembebasan bersyarat dan lain sebagainya.

"Nah, tadi kita tidak menemukan adanya maklumat pelayanan, atau sistem, mekanisme, dan prosedur yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan yang mengandung tahapan kegiatan yang harus dilakukan atau dilalui dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan," sebut Abyadi.

Kemudian, tegas Abyadi, analisis proses dan prosedur ini harus dilakukan  terhadap setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan di unit pelayanan tersebut. 

"Tetapi, kita melihat unit layanan pengaduan sudah dikelola dengan baik dan juga tersedianya ruangan ibu menyusui serta rambatan atau jalur disabilitas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyembut baik masukan yang disampiakan Tim Ombudsman RI saat berkunjung ke Rutan yang dipimpinnya.

"Pada intinya, kita terus berbenah. Karena, berdasarkan amanat Undang-undang, melaksanakan pelayanan publik yang prima, adalah tugas kita selaku penyelenggara layanan," kata Nimrot. *(junita sianturi)