SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat Kamis, (28/9/2023).
Selain untuk mendengar secara langsung keluhan sepinya pengunjung, kehadiran Mendag Zulkifli Hasan ini untuk memberikan dukungan serta menunjukkan bahwa Pemerintah akan terus hadir untuk para pelaku UMKM.
“Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial.
Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.
"Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal. Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace) dan mengurus izin yang diperlukan,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023. *(jasmin)