Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, PDHI Sumut Targetkan Bisa Suntik 1.500 Ekor HPR

Tim PDHI Sumut menyuntik vaksin rabies ke seekor kucing dalam kegiatan vaksin rabies yang digelar di Jalan Suasa Tengah, Kamis (28/9/20023). Kegiatan ini digelar secara massal dalam rangka peringatan Hari Rabies Internasional.suaratani.com-ika

SuaraTani.com – Medan| Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan vaksinasi massal rabies terhadap Hewan Penular Rabies (HPR), terutama hewan kucing dan anjing. 

Ketua PDHI Sumut, drh. Chalikul Bahri, menjelaskan, vaksinasi massal rabies ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Rabies Internasional (World Rabies Day) yang jatuh pada tanggal 28 September. 

Di tahun ini, Hari Rabies Internasional mengangkat tema Rabies: All for one, One Health for All.

“Keinginan kita sih bisa memvaksin 80% dari populasi hewan, tetapi karena berbagai keterbatasan, jadi kita targetkan bisa memvaksin 1.500 ekor baik anjing mau pun kucing,” kata Chalikul Bahri di sela kegiatan vaksinasi massal di Jalan Suasa Tengah, Mabar Hilir, Kamis (28/9/2023).

Khusus untuk kegiatan hari ini, kata Chalikul, pihaknya menyiapkan sekitar 400 ampul vaksin rabies yang dibagi di 2 tempat, yakni di Perguruan Taman Siswa di Jalan Thamrin dan di Jalan Suasa Tengah.

“Setelah ini, kita juga memberikan vaksin gratis di semua klinik hewan dan juga kantor dinas di daerah. Khusus untuk di dinas provinsi, akan kita lakukan pada 4 Oktober mendatang,” sebutnya didampingi drh. Yenny Saraswati. 

Lebih jauh dikatakan Chalikul, di tahun ini pihaknya juga ingin memunculkan kesadaran para pemilik hewan bahwa vaksinasi rabies merupakan salah satu cara untuk menghindari kejadian rabies pada hewan, dan tentunya hal ini akan menghindari kejadian penularan penyakit ke pemiliknya dan juga lingkungan sekitar. 

Selain itu juga apabila digigit anjing, kucing ataupun monyet agar segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir sesegera mungkin lalu membilas luka tersebut dengan alkohol 70%.

Dan diminta untuk segera melaporkan kejadian ke Dinas Kesehatan setempat untuk penanganan lanjutan korban yang tergigit.

“Sedangkan untuk hewan yang mengigit akan diobservasi dengan mengacu kepada panduan teknis tatalaksana gigitan (Takgit) yang dikeluarkan oleh Deptan. Tentunya semua ini harus dilakukan secara bersama sama dan saling berkesinambungan agar kita siap dalam menghadapi dunia bebas rabies di 2030,” tegasnya.

Hingga Juli 2023, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mencatat terjadi 3.888 kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) seperti anjing, kucing dan kera.  *(ika)