Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Nikson: Hingga 2023, Sudah 10 Komunitas Adat di 21 Desa Terima Pengakuan

Bupati Nikson Nababan saat membuka acara Dialog dan Diskusi Melanjutkan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat, Jumat (8/9/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, membuka dengan resmi acara Dialog dan Diskusi Melanjutkan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Utara bertempat di Bhinneka Cafe and Resto Sipoholon, Jumat (8/9/2023).

Turut hadir Analisis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri RI Hadi Rahmanto, Deputi I BRWA Deny Rahadian, Ketua Pengurus Harian Aman Tano Batak Jontoni Tarihoran, Ketua Dewan Aman Tano Batak Roganda Simanjuntak dan  Deputi II BRWA Aldya Saputra.

Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah berbagi gagasan dan tindakan nyata terhadap Pemajuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya pengelolaan tanah Adat Berkelanjutan. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan keberadaan MHA dan wilayah adat merupakan program prioritas Bupati Tapanuli Utara. 

Kepentingan dan penetapan wilayah adat dan hutan adat untuk mengurangi tekanan krisis pangan dan perubahan iklim yang mempengaruhi ketahanan ekonomi, social dan budaya MHA di Tapanuli Utara.

“Jikapun MHA mendapatkan penetapan hutan adat pada kawasan hutan, tetap saja dibatasi pengelolaannya berdasarkan fungsi Kawasan hutan walaupun status penguasaan adat,” ujar Bupati Nikson. 

Dikatakan Bupati Nikson, pembentukan kelembagaan khusus untuk pengelolaan tanah adat MHA menjadi peluang dalam mendorong keberlanjutan Pengakuan dan Perlindungan MHA Tapanuli Utara. 

“Pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah Adat bagi MHA menjadi penting untuk membuka lapangan kerja bagi kaum muda adat yang berprestasi sehingga digitalisasi potensi SDA di tanah adat meningkatkan iklim investasi terbarukan dengan prinsip Dos Ni Roha Sibaen Na Saut bagi Kabupaten Tapanuli Utara” katanya. 

Selanjuntnya Bupati menyampaikan total MHA yang telah memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui keputusan Bupati sampai dengan tahun 2023 adalah sebanyak 10 komunitas adat yang tersebar di 21 desa 7 kecamatan.

“Pemerintah Kabupaten Taput sangat mendukung penuh kegiatan pengakuan dan perlindungan MHA dengan harapan setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan nantinya akan meningkatkan ekonomi Masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” serta berperan aktif dalam Pembangunan melalui pemberdayaan Masyarakat khususnya Masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya” tambah Bupati.

Adapun peserta yang mengikuti acara tersebut antara lain Perwakilan DPRD Taput, beberapa OPD, para camat se Kabupaten Tapanuli Utara, beberapa Komunitas adat para kepada desa, pengurus wilayan Aman Tano Batak, pengurus daerah AMAN Taput, KSPPM, Green Justice Indonesia dan Badan Registrasi Wilayah Adat. *(darwin nainggolan)