Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bappebti Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. 

Terbitnya peraturan ini untuk mereformasi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) agar memiliki nilai tambah menjadi lebih baik dengan  mengutamakan transparansi, integritas, dan perlindungan kepada masyarakat/nasabah.

“Peraturan ini merupakan salah satu pedoman teknis sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diperlukan dalam rangka menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh pada industri PBK di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Didid menambahkan terbitnya peraturan ini sekaligus bukti nyata Bappebti adaptif dan terus menyesuaikan regulasi yang ada agar tetap relevan dengan kebutuhan  pasar. 

Selain itu, terbitnya Perba ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan SPA dan untuk lebih memperkuat perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah. 

Dalam ketentuan tersebut, terdapat 12 substansi, yaitu peningkatan integritas keuangan terkait permodalan; peningkatan ketahanan margin, peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga.

Penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah, penguatan proses penerimaan nasabah, tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA, penetapan janji layanan perizinan di Bappebti, kantor cabang peserta SPA,

Kemudian penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA, evaluasi pengawasan kantor cabang SPA, informasi publik,dan ketentuan peralihan.

Didid  menegaskan, peningkatan  integritas keuangan terkait permodalan bagi penyelenggara SPA modal yang disetor sejumlah Rp40 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp35miliar.  

Sedangkan,bagi peserta SPA modal disetor sejumlah Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp25 miliar.  

Peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150% menjadi 200% dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya.

“Melalui kebijakan ini diharapkan pelaku SPA dapat lebih kompeten menjawab perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini,” tegas Didid. *(jasmin)