Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketapang TPH, Jonni Akim Purba melalui Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Desa Mandasari, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.suaratani.com-ika
SuaraTani.com - Medan| Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) memastikan hingga saat ini ketersediaan pupuk bersubsidi masih mencukupi kebutuhan petani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketapang TPH, Jonni Akim Purba melalui Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Desa Mandasari, mengatakan, hingga pertengahan Juni, serapan pupuk urea masih dikisaran 37%."Sementara untuk pupuk NPK sendiri penyalurannya masih 39%. Artinya serapan dari petani masih rendah, sehingga tidak bisa disebut langka," kata Desa saat dihubungi melalui saluran telfon.
Desa menyebutkan, untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi, kriteria yang harus dipenuhi petani hanya 2.
Pertama, memiliki luasan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. Dan yang kedua petani harus tergabung dalam kelompok tani.
"Dan mulai tahun ini, petani yang akan menebus pupuk subsidi di kios pengecer harus terdaftar namanya di sistem E-Alokasi, dan harus terdaftar juga di SIMLUHTAN," sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan Desa, di tahun ini, Provinsi Sumut mendapat jatah alokasi pupuk urea sebanyak 239.957 ton, sementara NPK sebanyak 148.676.
Dari alokasi ini, kemudian dibagikan menjadi alokasi kabupaten kota di Sumut, dengan total serapan sebanyak 214.616,97 ton.
"Total serapan itulah merupakan data petani yang masuk ke dalam sistem," jelasnya.
Desa menambahkan, ada hal yang paling membedakan antara sistem E-Alokasi dengan sistem E-RDKK dalam penebusan pupuk bersubsidi .
Di sistem E-RDKK, dicantumkan kebutuhan pupuk secara 100%, sementara dengan sistem E-Alokasi, ada pembatas alokasi yang diberikan ke masing--masing kabupaten/kota.
"Jadi petani itu sudah dijatah, memang jatahnya 100 kilogram misalnya per musim tanam, hanya itu saja yang bisa ditebusnya," pungkasnya. *(ika)