SuaraTani.com – Taput| IMP seorang pemuda yang berprofesi sebagai supir truck colt warga Taput, harus pasrah mendekam di sel tahananan Polres Taput.
Pemuda berumur 19 tahun yang merupakan warga Taput ini harus mempertanggungjawabkan perlakuaan bejatnya yang tega menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar kelas lX di salah satu SMP.
Korban dalam keterangannya mengaku telah 3 kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan Mei dan bulan Juni 2023.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K,saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Lebih rinci Zuhatta menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di Polres Taput, Minggu (11/6/2023).
"Usai menerima laporan keluarga korban,Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penangkapan terjadap tersangka pada Senin,12/6 di rumahnya," ujar Zuhatta, Rabu (14/6/2023).
Masih menurut Zulhatta, dalam laporannya, orang tua korban menjelaskan awal mereka mengetahui pertama sekali tentang persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
Saat menerima video tersebut, EH menghubungi nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka.
Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke Polres Taput. Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat di periksa di unit PPA Polres Taput.
Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.
Pertengahan bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari. Mereka sempat makan malam sambil tersangka merayu.
Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil trucknya. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.
Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 selama 2kali di dalam mobil truck colt diesel yang di kemudikan nya.
Saat dikonfrontir langsung ketika diperiksa, tersangka membenarkan.
"Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Zulhatta. *(darwin nainggolan)