Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Senilai Rp13,31 Miliar

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Soeharso serta Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagyo memusnahkan barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023).suaratani.com-ist)

SuaraTani.com – Banten| Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan  barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. 

Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat  Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga  (PKTN) Kementerian Perdagangan, Jumat (9/6/2023). 

Upaya tegas ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha  yang  tidak  mentaati aturan  dan  ketentuan  yang  berlaku.  

“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah  melakukan pengawasan tata niaga  impor di luar kawasan pabean (post  border) di  wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei  2023.  

Ada 6 importir yang  mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen  kesehatan, produk kehutanan,  dan  busbar  (pelat)  tembaga. Produk-produk  tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir  yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen  persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang  dimiliki  pelaku  usaha  dengan  barang  yang  diimpor.  

Pemeriksaan  tersebut  dilakukan  setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Langkah  tegas  ini  dilakukan, lanjutMendag  Zulkifli  Hasan, untuk  memberikan  efek jera  kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. 

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaatiperaturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Mendag. 

Mendag Zulkifli Hasan berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *(jasmin)