SuaraTani.com - Medan| Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I merespon melambungnya harga daging ayam dan telur ayam ras di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan hasil kajian dari KPPU Kanwil I terkait dengan struktur pasar budidaya ayam pedaging di Sumut adalah tight oligopoly, di mana 80,26% pasar dikuasai oleh 2 perusahaan peternakan ayam terbesar.
Secara teori, pasar yang hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha memberi peluang lebih besar pada pelaku usaha untuk mengendalikan harga atau pasokan, sehingga berpotensi terjadi pelanggaran di dalam Undang-undang Persaingan Usaha.
"Terkait dengan tingginya harga daging ayam dan telur akhir-akhir ini, meskipun berkorelasi, harga ayam di tingkat konsumen jauh lebih fluktuatif dibandingkan harga jual ayam di tingkat produsen maupun fluktuasi harga jagung," kata Ridho dalam acara FGD dengan tema “Struktur Pasar dan Perilaku usaha sektor industri Perdagangan Ayam Pedaging (broiler) dan Telur di Provinsi Sumatera Utara”, Senin (19/6/2023).
Dikatakan Ridho, kenaikan jagung sendiri dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti kenaikan harga jagung internasional yang dipengaruhi oleh gelombang panas di India dan kenaikan harga pupuk karena pengaruh perang Rusia Ukraina.
Dalam kondisi harga pangan yang melonjak tinggi, lanjutnya, negara dapat melakukan beberapa intervensi.
Seperti memberikan subsidi bagi peternak atau produsen daging ayam dan telur ayam ras, memberikan insentif kepada peternak guna meningkatkan produksinya melalui bimbingan teknis.
Selain itu, melakukan kegiatan ekspor/impor untuk meningkatkan atau mengurangi pasokan dalam negeri, menyediakan informasi harga yang transparan.
Serta membuat regulasi terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta mengadakan pasar murah.
“KPPU diperintah oleh Undang-undang untuk mengawasi perilaku pelaku usaha, agar tidak ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kenaikan harga untuk tindakan-tindakan spekulasi seperti menahan panenan agar harga semakin tinggi dan sebagainya,” ujar Ridho.
Ridho menambahkan ada beberapa manfaat dari pengadaan pasar murah, baik untuk produsen maupun konsumen. Di antaranya mengurangi tekanan inflasi, meningkatkan daya beli masyarakat.
Kemudian, mendorong konsumsi dalam negeri, membantu kelompok yang rentan, mengurangi risiko ketidakstabilan sosial, membangun reputasi sosial dan tanggung jawab perusahaan dan meningkatkan hubungan dengan konsumen.
Pengadaan pasar murah memang tidak menyebabkan terjadinya perubahan suplai di masyarakat, namun lebih mengalokasikan pada masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Adanya kolaborasi antara pemerintah dan produsen, maka operasi pasar murah dapat memotong rantai distribusi sehingga konsumen pasar murah bisa mendapatkan harga yang jauh lebih terjangkau,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPPU, Guntur, menambahkan Indonesia merupakan negara yang kebutuhan akan konsumsi proteinnya masih dalam kategori kecil, sehingga menurutnya negara seharusnya konsen akan hal ini yakni kebutuhan protein ayam dan telur ayam.
Adanya kebijakan cutting DOC dan afkir dini dalam industri ayam demi menghindari kejatuhan harga komoditi ayam menjadi kurang relevan dengan angka kebutuhan konsumsi negara akan protein daging ayam dan telur yang masih jauh dibawah rata-rata.
Menurutnya, masyarakat Indonesia harus terbiasa dengan keberadaan rantai dingin atau daging beku, walaupun pasti ada penolakan dikarenakan adanya kebiasaan akan pembelian daging fresh sehingga kebutuhan akan protein khususnya protein daging ayam dan telur ayam terpenuhi.
"Di sisi lain, rantai beku dapat mengantisipasi lonjakan harga yang disebabkan oleh mekanisme pasar permintaan dan penawaran," ungkapnya.
Sedangkan beberapa perusahaan peternakan ayam ras dan distributor telur ayam ras menyampaikan bahwa produsen selama ini hanya mengikuti tren harga pasar.
Selain kenaikan harga pakan, produsen juga mengamini adanya pengaruh dari kebijakan terhadap kegiatan cutting DOC dan Grand Parent (GP) yang masih dilaksanakan.
FGD yang diharapkan untuk mendapatkan masukan dalam mengatasi permasalahan di industri perunggasan tersebut, para produsen siap untuk memperhatikan perilaku usahanya agar tidak melanggar hukum persaingan usaha.
Selain itu, produsen juga siap mengikuti kegiatan pasar murah apabila diadakan. "Harapannya, dalam pasar murah tersebut produsen dapat sekaligus mengkampanyekan daging beku kepada masyarakat," ungkapnya. *(ika)