Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi XI Minta Unit Usaha Syariah Dapat Lakukan ‘Spin-Off’ 50%

Seorang nasabah BSI mendapatkan pelayanan dari pegawai BSI.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Kaltim| Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang juga berlaku bagi bank syariah Indonesia, maka para Unit Usaha Syariah (UUS) diharapkan dapat memberlakukan spin-off 50%. 

Hal itu tentunya dengan dukungan melalui Peraturan OJK yang akan dikeluarkan oleh Dewan Komisioner OJK. 

Diketahui, Spin off perusahaan adalah pemisahan bagian atau bagian tertentu dari operasi bisnis organisasi dari perusahaan induk sehingga menjadi entitasnya sendiri. 

Proses pemisahan ini dilakukan melalui penjualan atau distribusi saham baru dari bisnis atau divisi yang ada dari perusahaan induk.

"Pertama, dengan diberlakukannya UU P2SK tentang bank syariah ini perlu dua hal, yaitu pertama adalah spin-off 50%. Yang kedua adalah term untuk waktunya ini juga kita split jadi 3 tahun dari tahun pertama 20%, 25%, sampai 50%. Inilah harapan saya tadi kita dengarkan bersama bahwa mulai dari kebijakan OJK, Dewan Komisioner OJK yang akan melakukan untuk menerbitkan peraturan OJK," kata Musthofa dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).

Dengan adanya Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini, Musthofa mengajak para Dewan Komisioner OJK untuk melihat keadaan riil di lapangan terkait praktik perbankan syariah, khususnya para unit usaha syariah. 

Karena, Musthofa menilai, saat ini para unit usaha syariah masih dalam kondisi ‘pemanasan. Di mana untuk memiliki atau memulai usaha perbankan syariah butuh kesiapan yang matang, karena bisnis perbankan adalah bisnis long term, yang membutuhkan waktu lama untuk menggapai kesuksesan. 

"Yang namanya bisnis bank ini adalah bisnis long term, bisnis yang tidak bisa langsung dibawa pulang. Artinya, kalau CAR (Capital Adequati Ratio) untuk permodalannya rendah, tingkat kesediaannya tidak baik, maka publik tidak akan percaya. Untuk itulah maka di sini dengan kita niatkan dengan UU P2SK yang sudah kita sahkan kemarin, ini harapan saya semua harus bergerak cepat untuk menyesuaikan," tandasnya. 

Hal itu mengingat, prospek Kalimantan Timur ke depannya yang akan menjadi episentrum kekuasaan negara (ibu kota nusantara). 

Sehingga, bisnis perbankan syariah ini memiliki potensi yang luar biasa. Sehingga, segala macam infrastruktur perekonomian harus segera dimulai dan diselesaikan lebih dulu, agar tidak terlambat. 

"Bahwa kekuatan negara itu adalah satu harus ditopang oleh perekonomian. Kalau nanti di (Kalimantan Timur) sini akan jadi ibu kota negara, sistem perekonomiannya tidak dibangun, infrastrukturnya tidak dibangun dari sekarang, persiapannya tidak dilakukan dari sekarang, ya nanti akan ketinggalan," pungkasnya. *(desi)