Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemenkeu Perkuat Pengaturan Pengelolaan PNBP

Gedung Kementerian Keuangan RI di Jakarta.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023.

Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait. 

Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP.

"Kalau melihat pengelolaan PNBP tentunya kita akan melihat kembali bahwa terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang Undang PNBP tahun 1997 menjadi Undang Undang 9 Tahun 2018 dan ini banyak hal yang berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola" jelas Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo dalam Media Briefing, Kamis (8/6/2023).

PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Dalam penerapannya, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP, sebagai contoh adalah implementasi Automatic Blocking System (ABS), yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah KESDM”, tambah Direktur PNBP SDA KND, Rahayu Puspasari. 

Hal ini untuk mencapai tujuan pengelolaan PNBP sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. *(jasmin)