Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawa sabu, 2 Pemuda Ditangkap Polres Taput

Tersangka pemilik sabu yang berhasil diringkus Polres Taput, Minggu (18/6/2023) lalu.suaratani.com-ist

Suaratani.com - Taput| Sat Narkona Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 2 tersangka pengguna sabu, Minggu (18/6/2023).

Kedua tersangka yakni AS (28), warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan APN (20) yang merupakan warga Sagak Dao Desa Sitabotabo Toruan Kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi,  melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom membenarkan penangkapan tersebut.

Gultom menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan  Raya Siborongborong Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Taput,  sekira pukul 17.00 wib.

"Keberhasilan petugas Sat Narkoba menangkap kedua tersangka, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat dimana keduanya sudah menjadi perhatian warga sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar," ujar Gultom saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Informasi tersebut dikemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal.

Selanjutnya tim Sat narkoba mengintai mereka berdua dan saat terpantau lalu petugas mengamankannya.

Setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram, 1unit handphone Vivo warna silver dan 1 unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkobanya.

Setelah dikembangkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain.

"Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya,  yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap," ujar Gultom.

Gultom menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasya. *(darwin nainggolan)