Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Penuhi Syarat, 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Gagal Masuk ke Sumut

Kontainer berisikan pinang asal Myanmar. Balai Karantina Belawan menolak masuk pinang seberat 46.9 ton tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan menolak masuknya  pinang sebanyak  46,9 ton  asal Myanmar. 

Hal ini disebabkan komoditas tersebut tidak penuhi aturan pemasukan atau impor ke tanah air berupa  analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT).

Buah pinang  asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. 

“Kemudian ditolak  karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” ungkap Kepala Karantina Belawan, Lenny Hartati Harahap,  dalam keterangan persnya, Senin (13/2/2023).

Lenny mengatakan, buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis Resiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini menurut Lenny sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6,  bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara  yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

Penolakan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan. 

“Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. "Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” ujar Lenny.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

Menurut Bambang  analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan  untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga  menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu. 

“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi, maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan,  dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang. *(junita sianturi)