Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seimbangkan Ekosistem Media, Pemerintah Siapkan Regulasi Publisher Rights

Seminar Internasional "Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan" yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Sumut yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Medan, Selasa (7/2/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Pemerintah telah menyiapkan draft regulasi publisher rights atau hak penerbit, yang akan mengatur tentang hubungan antara platform digital dan media (penerbit) dalam tataran ekonomi. 

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong,  mengatakan, draf regulasi telah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pihaknya saat ini masih menunggu respons atau jawaban Presiden.

 “Regulasi tersebut bertujuan agar ekosistem media di Indonesia dapat seimbang dan berkelanjutan,” kata Usman Kansong dalam Seminar Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 ‘Disrupsi Digital Dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan’ di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (7/2/2023). 

Kansong mengatakan, Presiden akan menyampaikan jawaban atau responsnya mengenai draf tersebut pada puncak HPN 2023. 

“Pada hari puncak HPN 2023 tanggal 9 Februari nanti, Presiden akan menyampaikan pendapatnya mengenai draf regulasi tersebut,” kata Kansong. 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, yang juga hadir dalam seminar mengatakan, selama ini hubungan antara platform digital seperti media sosial dan sebagainya dengan media (perusahaan pers) tidaklah seimbang. 

Ia mengatakan sistem algoritma platform digital seringkali tidak menguntungkan media. 

“Tidak ada kerja sama yang win-win, platform digital lebih banyak mengendalikan penerbit, penerbit lebih banyak dikendalikan, platform digital dapat secara tiba-tiba mengubah sistem algoritma dengan dampak yang mempengaruhi distribusi dan model konten tanpa pemberitahuan,” kata Atal. 

Selain itu, platform digital memaksakan bentuk kerja sama yang cenderung merugikan penerbit secara sepihak. 

Tidak hanya itu, menurut Atal, tidak ada transparansi tentang nilai iklan dan data pengguna yang terkait konten penerbit. “Semestinya hubungannya menguntungkan kedua belah pihak,” kata Atal. 

Meski begitu, Atal tidak memungkiri fungsi platform digital yang selama ini telah dirasakan media. Platform digital menghadirkan kemungkinan baru dalam memproduksi konten. Platform digital pula bisa membuat konten yang dibuat terjangkau khalayak luas. 

“Dalam perkembangannya banyak pengelola media kecewa terhadap perilaku platform digital, banyak yang ingin meninggalkannya, tapi hanya sedikit yang meninggalkannya,” kata Atal.  *(wulandari)