Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Pastikan Penebangan Kayu di Dolok Partangiangan Bukan Ilegal Logging

Tim gabungan sedang melakukan pengecekan lahan yang diduga terjadi ilegal loging di Dolok Partangiangan, Selasa (7/2/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) menikdaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya pembalakan liar (ilegal loging) di Dolok Partangiangan yang berada di Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan lahan, Selasa (7/2/2023).

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi S.I.K.MH, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas,Ipda Gaung, membenarkan pengecekan lahan yang diduga terjadi pembalakan liar.

Tim gabungan yang diturunkan langsung ke lokasi  untuk melakukan pengecekan benar tidaknya terjadi pembalakan liar dipimpin Kanit Tipiter Aipda I.Barus SH, Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Taput, UPT kehutanan KPH XII, Sekdes Hutatoruan I serta masyarakat.

Setelah dilakukan pengecekan lahan, ditemukan bahwa lahan yang ditebangi kayu  tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan merupakan kawasan hutan, serta sudah memiliki SPPL dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-l/X/2020, pada tanggal 23/10/2020.

“Jadi tidak ada pemalakan liar(ilegal loging) di kawasan tersebut" jelas Gaung.

Sebelumnya, pengaduan masyarakat terkait dugaan pembalakan liar dimuat di salah satu media online lokal Taput pada 3 Februari 2023 lalu. *(darwin nainggolan)