Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengadilan Negeri Tarutung Batalkan Status Tersangka Terhadap HES

Tim Kuasa Hukum HES berfoto bersama usai memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Tarutung yang membatalkan status tersangka terhadap kliennya.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Pengadilan Negeri Tarutung membatalkan status tersangka terhadap HES, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Pembatalan penetapan status tersangka tersebut sesuai dengan putusan Hakim Agung Cory Fondrara dalam amar putusannya tentang permohonan praperadilan nomor:1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt, pada Kamis 2 Februari, lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum HES, Sabungan Parapat, SH, kepada wartawan, di Tarutung, Selasa (7/2/2023).

Sabungan menjelaskan, permohonan pra peradilan ke PN Tarutung terkait penetapan status tersangka pada kliennya HES, dilakukan karena penetapan HES sebagai tersangka atas kegiatan IPS di Dinas Kominfo dinilai tidak tepat.

"Penetapan status tersangka terhadap HES yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput di tahun lalu itu kami nilai tidak tepat. Oleh karena itu, kita mohonkan Prapid ke PN Tarutung," kata Sabungan.

Dijelaskan, alasan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap HES tidak tepat, karena Kejari Taput tidak mencantumkan dengan jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo pada Tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Padahal, lanjutnya, nominal kerugian negara harusnya dicantumkan dalam surat penetapan tersangka. 

Selain itu, kata Sabungan, dalam penetapan HES sebagai tersangka, yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kegiatan penyediaan layanan Internet Dinas Kominfo Taput pada tahun 2019 sampai 2021 disebut bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Padahal yang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah wewenang BPK sebagaimana  dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 10 undang - undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," terangnya.

Dan setelah melewati beberapa persidangan, lanjut Sabungan, permohonan prapid tersebut pun diputus. 

Sesuai dengan  amar putusan hakim menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Tapanuli Utara nomor  Nomor: 01/l.2.21/fd.1/02/2022 tanggal 21 februari 2022 jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Tapanuli utara Nomor:03/l.2.21/fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang menetapkan pemohon (HES) sebagai tersangka  terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam amar putusan juga menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara) terkait peristiwa pidana dalam penetapan  tersangka terhadap diri pemohon (HES) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 

Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.

"Putusan Pra Peradilan ini sudah inkrah, Final  dan Binding. Sehingga tidak ada upaya hukum yang lain  yang dapat dilaksanakan para pihak atas putusan tersebut. Dan sebagai penegak hukum, harusnya  menghormati putusan pengadilan ini," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Natanael, Humas PN Tarutung yang dikonfirmasi di kantornya, membenarkan pembatala penetapan status tersangka terhadap HES. 

"Putusannya menyatakan surat perintah penetapan tersangka terhadap HES oleh kejaksaan  Tapanuli Utara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum "ujarnya. *(darwin nainggolan)