Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mendag Temukan 500 Ton MINYAKITA Tidak Didistribusikan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, didampingi Dirjen PKTN Veri Anggrijono melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri  melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA  di PT Bina Karya Prima  (BKP) di Marunda, Jakarta Utara,  Selasa  (7/2/2023).  

Dari pengawasan ini ditemukan sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada bulan Desember   2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).  PT BKP merupakan produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia. 

Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag  bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.  

“Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok  MINYAKITA sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022.  Perusahaan  ini  mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. 

“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai  salah satu produsen terbesar MINYAKITA diharapkan dapat mendistribusikan MINYAKITA ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu MINYAKITA dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Ia juga menegaskan, pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa. 

“Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Dijelaskannya, MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO  sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat. 

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri. *(jasmin)