Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemenperin Targetkan Nilai Transaksi PDN di Temu Bisnis Tahap V Capai Rp250 Triliun

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Komitmen dan Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian, Selasa (7/2/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pelaksanaan Temu Bisnis Tahap V bisa membukukan nilai transaksi produk dalam negeri (PDN) dalam belanja pemerintah hingga mencapai Rp250 triliun.

“Pelaksanaan Temu Bisnis Tahap V mengundang 1.200 peserta, yakni perwakilan dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, perusahaan industri, serta asosiasi yang terkait pengadaan barang jasa pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Komitmen dan Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian, Selasa (7/2/2023).

Dody menyebutkan, untuk mengejar target tersebut, Kemenperin tengah mempersiapkan 3 langkah percepatan guna mendukung pelaksanaan Temu Bisnis nantinya. 

Yang pertama adalah persiapan pembuatan modul realisasi serta modul komitmen penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah. 

Dalam hal ini, modul ini akan dapat dijadikan acuan dalam penggunaan produk dalam negeri di tiap kementerian/Lembaga, BUMN/D, serta Pemerintah Daerah.

Langkah percepatan kedua yang dilakukan adalah pelaksanaan interkoneksi data penggunaan produk dalam negeri dalam aplikasi SAKTI milik Kementerian Keuangan, SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Informasi P3DN milik Kementerian Perindustrian.

“Interkoneksi data ini bisa dilaksanakan melalui kerja sama antara berbagai pihak, salah satunya melalui bantuan dari PT Telkom Indonesia Tbk. Keterbukaan data ini akan membantu proses pengawasan penggunaan PDN dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” jelas Dody.

Selanjutnya, guna mendukung tercapainya target transaksi dalam Temu Bisnis Tahap V, juga diperlukan pelaksanaan Temu Bisnis Virtual yang dilakukan secara berkala. 

Dody menyebutkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga dapat mendorong penggunaan PDN dengan melaksanakan Temu Bisnis antara penyedia dengan pemilik anggaran secara berkala. Temu Bisnis tersebut bisa dilaksanakan secara virtual ataupun tatap muka langsung.

Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan Temu Bisnis sejak Maret 2022. Kegiatan Temu Bisnis Tahap V Tahun 2023 bertujuan untuk menghubungkan pemilik anggaran belanja pemerintah serta BUMN dengan produsen produk dalam negeri, baik dari hulu hingga hilir. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada pelaksanaan Temu Bisnis ini, juga akan dilaksanakan Penghargaan P3DN bagi pengguna serta produsen yang telah memberikan perhatian pada usaha peningkatan penggunaan produk dalam negeri. 

Sekjen Kemenperin menyebutkan penghargaan ini akan menilai seluruh aspek terkait program P3DN.

“Yang dinilai di sektor pengguna adalah aspek realisasi sebesar 55%, aspek perencanaan 20%, aspek evaluasi 15%, serta aspek kampanye sebesar 10%,” terangnya. 

Dalam kegiatan tersebut, Kemenperin juga menyiapkan Pameran Produk Dalam Negeri yang akan menampilkan produk-produk unggulan yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemenperin juga menjalin kerja sama dengan berbagai asosiasi dan Lembaga untuk mengadakan seminar dan coaching terkait penggunaan produk dalam negeri. 

Dody juga menyebutkan bahwa dalam kegiatan ini akan dilaksanakan Forum Komunikasi yang bisa diikuti oleh seluruh Tim P3DN di Indonesia.

“Kami menyadari bahwa pelaksanaan Program P3DN masih jauh dari sempurna. Sehingga Forum Komunikasi tersebut akan diselenggarakan untuk bersama-sama mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh Timnas P3DN dan Tim P3DN instansi, sehingga bisa dicari jalan tengahnya,” jelas Sekjen Kemenperin

Menutup acara Rapat Koordinasi Pemetaan Komitmen dan Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Sekjen Kemenperin mengingatkan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah untuk segera menunjukkan komitmen penggunaan produk dalam negerinya.

“Seluruh Kementerian, Lembaga, BUMN, serta Pemerintah Daerah agar segera melakukan penginputan SIRUP sebagai dasar komitmen penggunaan Produk Dalam Negeri tahun 2023. Segerakan kontrak untuk meningkatkan realisasi. Kementerian dan Lembaga juga bisa segera melakukan Temu Bisnis di instansi masing-masing,” pungkasnya. *(jasmin)