Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Take Down 6.678 Link Merchant dan Social Commerce Penjual MINYAKITA

Mendag Zulkifli Hasan didampingi Dirjen PKTN Veri Anggrijono saat diwawancarai usai sidak ke salah satu perusahaan penghasil minyak goreng merek MINYAKITA di Marunda Jakarta beberapa waktu lalu.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan, peredaran dan  penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian  ekstra.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring. 

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. 

Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678  tautan dari  beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan  yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan. 

Mendag Zulkifli  Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek  MINYAKITA harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng  rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak  goreng  rakyat  dalam  bentuk  kemasan  dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi  Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di  bidang  perdagangan  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  80  Peraturan  Pemerintah  Nomor  80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian  Perdagangan  akan  melakukan  koordinasi  dengan  pemerintah daerah  setempat  agar dapat  dilakukan  penjualan  sesuai  dengan  HET. Sedangkan  terhadap  pelaku  usaha yang melakukan penjualan  melalui media sosial  akan  dilakukan pemblokiran  akundengan berkoordinasi bersamaKementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri. *(jasmin)