Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemendag Keluarkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat

Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan sidak ke gudang milik pabrik penghasil minyak goreng merek MINYAKITA di Jakarta beberapa waktu lalu.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta|
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak  Goreng Rakyat.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000  per liter  dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. 

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah  terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur  pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen,  distributor,hingga pengecer,” tegas Plt  Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, di Jakarta Jumat (10/2/2023). 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen,  distributor, hingga  pengecer. 

Pertama,penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi  harga Domestic Price Obligation (DPO)  dan HET. 

Kedua, penjualan minyak goreng  rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk  lainnya. 

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10  kg per orang  per hari untuk minyak  goreng  curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA. 

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak seganakan melakukan pengawasandan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan. 

Kasan menambahkan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Selain itu, Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan. 

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat  ini  diutamakan  di pasar rakyat  agar  terjadi  terjadi  pemerataan  untuk  masyarakat  berpenghasilan menengah  ke  bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,”tutupnya. *(jasmin)