Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bappebti-Ombudsman Bersepakat Percepat Penyelesaian Aduan Masyarakat

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menerima kunjungan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Kantor Bappebti, Jakarta, Kamis (2/2/2023).suaratanicom-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian   Perdagangan bersama Ombudsman RI berkomitmen mempercepat penyelesaian pengaduan  masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi.

Selain itu, Bappebti juga tengah gencar melakukan diseminasi peningkatan literasi masyarakat terkait investasi. 

“Bappebti bersama Ombudsman akan terus  berkoordinasi menyelesaikan pengaduan  masyarakat terkait investasi. Kami mengapresiasi masukan yang diberikan Ombudsman dan akan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan Bappebti,” tegas Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Penanganan pengaduan nasabah yang dilakukan klarifikasi Ombudsman seluruhnya telah ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

“Sepanjang  2021–2023  terdapat 16 pengaduan masyarakat terkait Bappebti. Dari jumlah tersebut, 6 pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup. Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dengan perusahaan pialang berjangka," terang Didid.

Didid menambahkan, dari 16 pengaduan nasabah yang dimintakan klarifikasi oleh Ombudsman ada 1  pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang  berjangka terdaftar di Bappebti.   Bappebti  menyarankan kepada pelapor untuk menindaklanjuti pelaporan hingga ke Kepolisian RI.

Sementara, 15 lainnya sedang dalam proses, yaitu 1 pengaduan sedang berproses di Pengadilan Negeri   Surabaya, 6 pengaduan telah tercapai kesepakatan perdamaian dan pengaduan nasabah  telah  ditutup.

2 pengaduan sedang proses pemeriksaan tim pemeriksa Bappebti, dan 6 pengaduan telah dilaksanakan  mediasi oleh Bursa Berjangka, namun tidak tercapai kesepakatan.   

Selanjutnya, Bappebti sedang melakukan evaluasi laporan penanganan pengaduan nasabah yang disampaikan bursa berjangka. 

“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, Bappebti menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan  perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, yang  ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Selain itu, Bappebti juga menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana di bidang perdagangan berjangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan,” tegas Didid.

Menurut Didid, pengaduan masyarakat awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang  kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan  atau penyidikan terahadap perusahaan  pialang berjangka tersebut.

Bappebti  dan Ombudsman akan bekerja sama memilah kasus berdasarkan asal kerugiannya,  yaitu termasuk kerugian  akibat risiko  dari  investasi  atau adanya malpraktik yang dilakukan oleh perusahaan  pialang  berjangka. Hal itu nantinya akan menentukan langkah  tindak lanjut apakah secara administratif, perdata atau pidana.“

Masyarakat perlu menyadari investasi akan selalu melekat dengan risiko. Sehingga, masyarakat haruslebih bijak dalam memilih investasi,” imbau Didid. *(jasmin)