Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanggapi Penangkapan Gubernur Papua, Jokowi Sebut Pasti Sudah Punya Bukti

Presiden Jokowi didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers usai menghadiri Peringatan HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). suaratani.com - ist

SuaraTani.com - Jakarta| Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. 

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegas Jokowi usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Dalam proses penangkapan tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/1/2023), dalam keterangan tertulisnya.

Proses penangkapan tersebut kata Ali, berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam perkara ini, tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain itu, tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah. * (jasmin)