Suaratani.com - Taput| Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu , Senin (30/1/2023).
Kedua tersangka yang berrhasil diringkus yakni PPS warga Pealangge Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Taput dan MEN warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Taput.
“Penangkapan dilakukan saat hendak mau transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian," ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sampai ke polisi akan adanya transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi, Sat narkoba bersama Opsnal narkoba langsung mengembangkan informasi tersebut dengan melakukan pengintaian kepada kedua tersangka.
“Takut target yang diintai (tersangka) melarikan diri, tim Opsnal narkoba langsung mengamankan keduanya," jelas Kapolres.
Saat ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 lembar potongan plastik putih, 1 buah kotak rokok, 2 unit handphone, uang tunai Rp400.000, dan 1 unit sepeda motor.
“Saat ini keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut," pungkasnya. *(darwin nainggolan)