SuaraTani.com – Medan| Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berhasil masuk ke dalam lima besar predikat kepatuhan pelayanan publik terbaik se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo didampingi Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023).
Gubernur Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman, atas segala arahan dan motivasi pada Pemprov Sumut, sehingga berhasil meraih 5 besar terbaik se-Indonesia dalam hal Pelayanan Publik.
Namun Edy Rahmayadi belum berbesar hati, karena masih ada Kabupaten/Kota di Sumut yang masuk zona merah dalam hal Pelayanan Publik.
"Karena dari 33 kabupaten/kota saya, lima di antaranya masih berada di zona merah dalam hal pelayanan publik. Dalam memberikan fasilitas infrastruktur pelayanan publik saja kita masih belum mampu, dan saya harap dapat dilakukan perbaikan ke depan," ucap Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi meminta pada Kabupaten/kota yang masih di zona merah antarlain Labusel, Sibolga, Padangsidimpuan, Nias Utara, dan Binjai, untuk dapat berkonsultasi dengan Ombudsman mengenai perbaikan pelayanan publik ini.
Edy juga mengingatkan para Bupati dan Walikota, bahwa jabatan yang diperoleh adalah sebagai pelayan untuk masyarakat dan bukan dilayani.
"Kita harapkan kedepan bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di zona merah untuk dapat meningkatkan kembali pelayanan publik tersebut. Tahun lalu Pemprov Sumut juga dalam hal pelayanan publik ini masuk dalam zona kuning. Namun dengan perbaikan yang dilakukan saat ini Pemprov Sumut meraih penghargaan," katanya.
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Ombusdman RI di Jakarta pada 22 Desember tahun lalu.
Dari keseluruhan se-Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam lima besar nilai tertinggi.
"Apa yang dinilai dalam pelayanan publik ini adalah sejauh mana Pemda menjalankan pelayanan publik dengan peraturan, undang-undang, serta kepatuhan Pemda dalam melakukan pelayanan publik di ruang layanan yang disiapkan, baik manual maupun elektronik," katanya.
Dijelaskan Abyadi, yang dinilai dalam pelayanan publik antara lain, Pemda diwajibkan menyiapkan fasilitas pelayanan di antaranya ruang tunggu, loket pengaduan dan sebagainya, yang kesemuanya merupakan hak yang diperoleh masyarakat. Kemudian pemahaman petugas pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan upaya dalam mendorong Pemda dalam melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan publik," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombusdman RI Dadan Suparjo mengatakan, Ombudsman menerima aduan masyarakat dan juga upaya lain dalam perbaikan pelayanan publik.
Ia berharap Sumut ke depannya memiliki road map dalam perbaikan pelayanan publik setiap tahunnya.
Dadan juga meminta Pemprov Sumut mampu mengkoordinir kabupaten/kota masuk kedalam zona hijau dalam hal pelayanan publik.
"Kenapa ini kami lakukan karena ingin mengetahui dan mengukur kemajuan pelayanan publik di daerah masing-masing di Indonesia. Sesuai arahan Presiden, kedepan Ombudsman juga akan melakukan penilaian opini pelayanan publik seperti yang dilaksanakan oleh BPK RI," katanya. *(wulandari)