Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut.
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban MMM, Rabu ( 22/6/2022).
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut, karena melihat suaminya hendak meyetubuhi anaknya di rumah secara tiba-tiba.
“Lalu kemudian, ibu korban melakukan konsultasi dengan orang yang paham akan hal tersebut sehingga melaporkannya bersama KPAID Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput ke Polres,” ujar Baringbing.
Dikatakan Baringbing, saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.
Pertama dilakukannya kepada korban yang berumur 10 tahun sekitar bulan November 2021 yang lalu, setelah itu, berapa minggu kemudian, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang berumur 9 tahun.
“Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah dan membujuk rayu korban serta meyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah,” kata Baringbing.
Demikian juga kepada korban yang kedua semua dengan modus yang sama. Hingga terungkapnya perbuatan tersangka, kepada masing-masing korban Ianya telah menyetubuhi sebanyak 4 kali masing-masing korban yaitu bulan November 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Polres Taput juga menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya. Bahkan perbuatan tersangka yang diketahui berinisial AS mengakibatkan anak tirinya melahirkan seorang bayi. *(darwin nainggolan)