SuaraTani.com – Medan| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, memindahkan dua narapidana kasus narkotika, SD yang merupakan terpidana seumur hidup, dan GG yang merupakan terpidana 20 tahun penjara, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (14/3/2022).
Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, mengatakan
pelaksanaan pemindahan ini kedua narapidana ini juga telah disetujui oleh
Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal
11 Maret 2022.
"Pemindahan kedua napi ini dalam rangka mencegah
peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di
dalam lapas. Pemindahan dikawal ketat Brimob Polda Sumut dengan tetap mematuhi
protokol kesehatan," ujarnya.
Erwedi menuturkan napi yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
"Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2
kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada
pertengahan November 2021," ungkapnya. *(rag)