SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10–16 Agustus 2021.
Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” tegas Oke.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” ungkap Oke.
Jadi, tegas Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.
Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan sematamata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat celcius, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” jelas Alphonzus.
Selain itu, lanjut Alphonzus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahap adaptasi, baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar,” imbuhnya.
Alphonzus berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal.
Implementasi di Pasar Rakyat
Oke juga menjelaskan implementasi protokol kesehatan di pasar rakyat yang dimungkinkan untuk tidak menerapkan syarat vaksinasi dan antigen.
“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal. Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara,” jelasnya.
Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Oke.
Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.
Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukan bukti vaksin.
Oke berharap, setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran yang tinggi.
“Dengan penerapan protokol kesehatan, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.
Oke menyampaikan, Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini. “Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” pungkas Oke. *(jasmin)