SuaraTani.com – Jakarta| Nota Keuangan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu turut menyasar pada kenaikan target penerimaan negara dari cukai sebesar 11,9% menjadi Rp 203,9. Kenaikan cukai ini mayoritas akan kembali dibebankan kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini merupakan kontributor utama pendapatan cukai.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengungkapkan keberatannya sebagaimana disampaikan dalam surat resmi yang ia tujukan kepada Presiden RI. Henry menuturkan bahwa saat ini kondisi industri hasil tembakau (IHT) sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan saat ini realisasi penjualan rokok legal menurun drastis, dimana produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal tahun 2020 turun sekitar 17,4%. Di kuartal kedua tahun 2021, tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5% dibandingkan tahun 2020.
Diprediksi hingga akhir tahun ini, penurunan produksi IHT bisa lebih dari 15%. Hal ini akan sangat memukul tidak hanya produsen, tapi juga petani hingga potensi penerimaan negara yang tidak ada tercapai dari pos CHT.
Karenanya, Henry kembali meminta Pemerintah untuk mengambil keputusan yang bijaksana dengan tidak menaikannya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan, terlebih saat kondisi pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya terhadap keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat luas belum dapat ditanggulangi.
Pada saat yang bersamaan, dorongan untuk menaikkan tarif CHT menjadi sinyal bagi oknum rokok ilegal untuk meraup untung. Dalam kajian yang dilakukan GAPPRI, peredaran rokok ilegal sudah sangat bertumbuh subur hingga 15% dari total produksi legal.
Awal Agustus lalu misalnya, petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 384 ribu rokok ilegal. Data Bea Cukai Pusat sepanjang tahun 2020 menyatakan pemerintah telah menindak 8.155 kasus rokok ilegal dengan jumlah sekitar 384 juta batang. Jumlah tersebut 41,23 persen lebih banyak dibandingkan tahun 2019.
“GAPPRI terus berkomitmen mempertahankan tenaga kerja, memberikan nafkah pekerja sepanjang rantai nilai IHT mulai dari petani, pemasok/logistik, pabrik sampai pedagang eceran, menjaga nadi penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami dalam menangani pandemi Covid-19,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Para pelaku IHT berharap Pemerintah dapat memberi perlindungan yang adil, layaknya perhatian ke sektor industri lain selama situasi sulit ini. Sebagai perbandingan, upaya pemerintah melindungi IHT di tengah pandemi sudah dilakukan oleh negara lain.
Pemerintah India, Korea Selatan, Malaysia, Kamboja, Thailand, Bangladesh tercatat tidak menaikan tarif cukainya. Hal tersebut juga diikuti oleh Singapura yang memiliki aturan ketat terhadap IHT dan fokus pada aspek kesehatan.
Sedangkan pemerintah Filipina hanya menaikan 5% sesuai kebijakan jangka panjangnya tahun 2020-2024 yang tertuang dalam peta jalan IHT nasional lengkap dengan berbagai skenario terburuk seperti pandemi Covid-19.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto sependapat meminta pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri yang masih bertahan, tidak terkecuali Industri Hasil Tembakau (IHT).
Menurutnya, saat ini seluruh sendi perekonomian terimbas, tidak terkecuali bagi pelaku penggerak sektor IHT, seperti para petani dan buruh pabrik.
“Tantangan yang mendera IHT sudah sangat banyak, mulai dari isu musiman yaitu kenaikan tarif cukai hingga wacana revisi PP 109 Tahun 2012,” katanya.
Sudarto mengatakan kedua hal tersebut cukup memicu kegaduhan pada sektor IHT. Imbas dari pelbagai isu tersebut tentu adalah kecemasan pelaku industri yang harus memutar otak untuk menjaga kelangsungan usaha termasuk mempertahankan tenaga kerja.
Di sisi lain, IHT yang masih diharapkan jadi sumber pendapatan negara ini juga harus bergulat dengan efek ekonomi yang ditimbulkan pandemi. Menurut Sudarto, akan sulit bagi IHT untuk bisa bertumbuh atau hanya sebatas bertahan hidup di tengah pandemi yang sudah berimbas pada realisasi angka pengangguran sebanyak 9,7 juta orang.
Ia pun berharap tarif cukai sebaiknya tidak dinaikkan. Kalaupun dinaikkan, tarif kenaikan yang didapatkan merupakan hasil musyawarah dari pemerintah dan seluruh pelaku sektor IHT.
Sebab, begitu tarif cukai dirasa tinggi oleh produsen IHT, keputusan paling cepat biasanya diarahkan pada efisiensi tenaga kerja. Bisa jadi upah yang dipangkas, jam kerja dikurangi, sampai PHK.
Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imaninar mengatakan cukai merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak negara.
Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11% terhadap total penerimaan nasional. Bahkan, pada tahun 2020 meskipun laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13%.
“Kenaikan kontribusi cukai tersebut tak lain akibat menurunnya penerimaan negara yang berasal dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa cukai – yang didominasi oleh CHT – menjadi penyelamat ekonomi nasional di masa pandemi,” ujar Imaninar.
Imaninar turut menyikapi rencana simplifikasi pada struktur CHT yang juga didorong sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan negara dari CHT.
Ia mengatakan, baiknya simplifikasi CHT tidak terburu-buru dilakukan. Imaninar menjelaskan, saat ini produk industri hasil tembakau (IHT) telah cukup berat dibebani oleh berbagai pajak yang harus ditanggungnya. Pemerintah hendaknya tidak menekan IHT dengan terus menaikkan tarif cukai.
Ia juga sepakat bahwa konsekuensi dari kenaikan cukai yang eksesif setiap tahun tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan IHT, tetapi juga memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Hal itu justru menjadi bumerang bagi penerimaan pemerintah.
Imaninar berpendapat, agar IHT tidak terus menerus menjadi andalan pendapatan negara dari cukai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek lain, misalnya meningkatkan tax base atau barang barang lain yang kena cukai. *(ika/ril)