Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP-Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Ilegal Fishing di Laut Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung  melalui Kejaksaan Negeri  Batam selaku eksekutor melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku ilegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht), Rabu (3/3/2021), di Perairan Air Raja, Galang Batam. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung  melalui Kejaksaan Negeri  Batam selaku eksekutor melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku ilegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht). 

Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam, Rabu (3/3/2021). Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Ilegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku ilegal fishing,” terang Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran persnya, Kamis (4/3/2021), di Jakarta.

Antam menjelaskan, ke-10 kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal ilegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia”, ujar Antam.

Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku ilegal fishing.

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita,” tegas Antam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada empat kapal sedangkan pada Kamis (4/3/2021) ada enam kapal yang akan ditenggelamkan.

"Proses penenggelamannya melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.

Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing ilegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun). * (putri)