SuaraTani.com – Taput| Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Tapanli Utara (Pemkab Taput) yang bergerak pada bidang industri dan pertambangan yang memiliki unit usaha penggilingan batu (stone croaser) tidak beroperasi lagi sejak akhir 2019.
Pantauan di lokasi tambang yang terletak di Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 17.00 wib, mesin penggilingan batu yang berada di tengah-tengah tumpukan batu hasil gilingan yang menggunung di tiga titik di sekitar bantaran Sungai Aek Godang sangat memprihatinkan, tak terurus lagi.
Tidak itu saja, akses jalan menuju lokasi tambang sudah kupak kapik dan sangat sulit dilalui roda empat. Disepanjang kiri kanan bahu jalan terlihat pecahan batu yang melapisi sepanjang jalan sudah berserakan tanpa aturan.
Ironisnya lagi, bangunan kantor yang berada di lokasi itu pun tak terawat dan tanpa penghuni. Sementara di puncak, sebuah tiang beridiri tegak masih terikat bendera lambang perusahaan dan bendera yang dihiasi kain berwarna merah dan putih.
Sangat miris ujar seorang warga Pahae Jae yang memandu tim media turun ke lokasi tersebut. Dia tak menyangkal kalau usaha penggilingan batu sungai itu sudah tidak beroperasi lagi hampir dua tahun.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media online terbitan Rabu (26/1/2021), tiga direktur Perusda Taput, Sahat Sitompul, Sardion Situmeang dan Jahormat Lumbangaol, disebut perusahaan daerah yang mereka tangani, dua tahun belakangan tidak lagi beroperasi.
Perusahaan bernama “Perusda Pertambangan” yang mereka kelola berada di Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae.
Menurut Sahat Sitompul, berbagai upaya sudah dilakukan untuk bisa mengembangkan unit usaha yang telah berdiri sejak 26 April 2016 lalu, termasuk meyakinkan pihak legislatif dengan melakukan presentasi dihadapan komisi B DPRD Taput, agar mau menyetujui adanya penyertaan modal lanjutan.
Sahat yang dilantik sebagai Dirut pada Desember 2019 lalu mengakui, sejak perusda tersebut didirikan ada penyertaan modal sebesar Rp5 miliar oleh Pemkab Taput. Dana tersebut diperuntukan untuk membuka areal lokasi usaha, pembelian perangkat alat penggilingan batu, pendirian mess dan kantor di lokasi usaha, pembelian dua unit dump truk jenis canter dan termasuk pengurusan ijin usaha galian C.
Sama halnya dengan penuturan beberapa warga Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae ke media saat turun ke lokasi tersebut, setelah diresmikan beberapa tahun yang lalu usaha penggilingan batu sungai itu berjalan normal. Tetapi entah apa sebabnya usaha itu total tidak bergerak sejak tahun 2020.
Pengamatan awak media di lapangan, di sekitar mesin penggilingan batu yang sudah rusak dan berkarat, sudah ditumbuhi ilalang, tumpukan batu hasil gilingan menggunung dibeberapa titik, serta perangkat lain termasuk akses jalan dengan kondisi tidak terawat.
Menurut warga, idealnya untuk memasarkan produk perusahaan yang menumpuk kurang lebih ratusan ton itu, harus dilakukan promosi dengan pihak-pihak terkait.
“Itukan usaha, jadi pengelola hendaknya intens mencari pasar,” ujar warga bermarga Nainggolan. *(darwin nainggolan)